Makam Tmg. Ardikusumah di Astana Kalong Garut Di Bawah Pengawasan Roedy Wiranatakusumah

Tim Kuasa Hukum keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) Roedy Wiranatakusumah, SH., MH., MBA., memasang plang di lahan Makam Astana Kalong yang digadang-gadang bakal dibangun Rumah Sakit Paru.

Tulisan “Tanah Situs Cagar Budaya ini Dibawah Pengawasan Firma Hukum Roedy Wiranatakusumah & Rekan, Dilarang Keras Melakukan Pembangunan dan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum Di Atas Tanah Hak Wakaf” dipasang Jumat malam tanggal 23/6/2023.

Pemasangan Baligo di lahan Makam Astana Kalong Garut yang dipasang oleh Tim Kuasa Hukum keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) Roedy Wiranatakusumah, SH., MH., MBA


Roedy Wiranatakusumah, SH., MH., MBA menjelaskan  pemasangan plang di lahan makam Astana Kalong sebagai historical asset atas tanah tersebut.

“Makam Astana Kalong dimana bersemayam jasad Tumenggung Ardikusumah merupakan tanah yang telah diwakafkan untuk menjadi pakauman, ketika tiba-tiba kemudian diklaim menjadi tanah pemerintah untuk dihibahkan dan dibangun Rumah Sakit Paru, tentunya ini menyakiti perasaan para keturunan sebagai wakif khairi,” kata Roedy Wiranatakusumah, Jumat, (23/6/2023).

Roedy Wiranatakusumah menjelaskan, sebagai advokat yang termasuk penegak hukum, ketika ada masyarakat yang memerlukan penegakan hukum, tentunya pihaknya akan bertindak sebagaimana amanat Undang-Undang.

“Pemasangan plang di Makam Astana Kalong Garut sebagai bentuk Warning atas Historical Asset kepada Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan karena ada masyarakat yang dirugikan dalam hal ini,” tegas Roedy Wiranatakusumah.

Roedy Wiranatakusumah, SH., MH., MBA

Terkait klaim tanah Makam Astana Kalong sudah menjadi tanah Pemerintah, Roedy Wiranatakusumah menegaskan, sejarah tidak bisa dipelintir atau dimanipulasi, keberadaan Makam Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong sendiri sudah lebih dulu ada dibanding Kabupaten Garut sendiri.

“Jadi darimana ceritanya tanah yang sudah diwakafkan oleh penguasa dahulu kemudian bisa diklaim menjadi tanah carik dan berubah jadi tanah milik pemda?,” kata Roedy Wiranatakusumah.

Roedy Wiranatakusumah mengatakan, selaku kuasa hukum yang telah diberi kuasa oleh keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati Bandung ke-2) untuk menyelamatkan situs makam sebagaimana amanah, kendati wakaf khoiri sebenarnya adalah tanggung jawab penuh kepala Pemerintahan dalam menjaga keutuhan dan lestarinya objek wakaf, sesuai kehendak wakaf yaitu kawasan makam.

“Jika pihak Pemerintah tidak menjaga keutuhan wakaf ada dugaan mal administrasi, kita akan ambil langkah hukum dengan mendatangi Badan Wakaf Indonesia, Arsip Nasional Republik Indonesia dan tentunya duduk bersama Pemerintah Kabupaten Garut guna membicarakan tentang historical asset Makam Astana Kalong ini,” pungkas Roedy Wiranatakusumah.(Press Rilis)


Tidak ada komentar